Untuk meningkatkan pelayanan prima di KUA Ambarawa, IT merupakan kebutuhan primer yang harus segera di terapkan dalam melayani masyarakat.
Link #1
Meskipun tergolong sangat muda dipegang oleh Kementerian Agama sejak berpindah kewenangan dari Pengadilan Agama, KUA Salimpaung mencoba turut serta melakukan pembinaan dalam bidang Hisab dan Rukyat.
Link #2
KUA memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Link #3
Salah satu tugas pokok KUA adalah pembinaan dan bimbingan pelayanan nikah dan rujuk, talak, cerai.
Selengkapnya
Menyelenggarakan manasik haji untuk jamaah di wilayah kecamatan Tibawa merupakan tugas dari KUA.
Selengkapnya
KUA Salimpaung mengajak masyarakat sekitarnya untuk kembali mengaktifkan Gerakan Masyarakat Mengaji Maghrib
Selengkapnya
Penegakan disiplin pegawai merupakan salah satu upaya pimpinan membina pegawai agar mau melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur negara yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) UU No. 43 tahun 1999.
SelengkapnyaBeranda | Tentang Kami | Sitemaps | FeedBurner
Copyright © KUA Ambarawa All Rights Reserved 2011, custom by ariessoftware.net