Selamat Datang di blog KUA Ambarawa Kabupaten Semarang, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Ambarawa menerapkan pelayanan berbasis IT
kua

KUA Berbasis IT

Untuk meningkatkan pelayanan prima di KUA Ambarawa, IT merupakan kebutuhan primer yang harus segera di terapkan dalam melayani masyarakat.

Link #1
kua

Hisab Rukyat

Meskipun tergolong sangat muda dipegang oleh Kementerian Agama sejak berpindah kewenangan dari Pengadilan Agama, KUA Salimpaung mencoba turut serta melakukan pembinaan dalam bidang Hisab dan Rukyat.

Link #2
kua

Keluarga Sakinah

KUA memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Link #3
kua

Nikah dan Rujuk

Salah satu tugas pokok KUA adalah pembinaan dan bimbingan pelayanan nikah dan rujuk, talak, cerai.

Selengkapnya
kua

Manasik Haji

Menyelenggarakan manasik haji untuk jamaah di wilayah kecamatan Tibawa merupakan tugas dari KUA.

Selengkapnya
kua

Gerakan Magrib Mengaji

KUA Salimpaung mengajak masyarakat sekitarnya untuk kembali mengaktifkan Gerakan Masyarakat Mengaji Maghrib

Selengkapnya
kua

Produk Halal

Ikut mensosialisasikan gerakan sadar halal nasional.

Selengkapnya
kua

Gerakan Disiplin Kerja PNS

Penegakan disiplin pegawai merupakan salah satu upaya pimpinan membina pegawai agar mau melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur negara yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) UU No. 43 tahun 1999.

Selengkapnya

Sambutan Kepala KUA

Assalamu ‘alaikum Wr Wb.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang Jawa Tengah....

selengkapnya..

Sabtu, 28 Mei 2011

Moderenisasi Pencatatan Nikah

0 komentar
Jakartabimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien. 

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah. 

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: 
  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat. 

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
  1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
  2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
  3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
  4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
  5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)

Comments

0 comments to "Moderenisasi Pencatatan Nikah"

Posting Komentar

 

Beranda | Tentang Kami | Sitemaps | FeedBurner
Copyright © KUA Ambarawa All Rights Reserved 2011, custom by ariessoftware.net